
Di era serba digital seperti saat ini, informasi menjadi sangat tidak terbatas. Akibatnya, konsumen menjadi lebih pemilih dan juga mengutamakan aspek kesehatan dalam setiap produk pangan yang akan dikonsumsi. Selain itu, pemerintah juga mengambil peran yang cukup signifikan dengan mengeluarkan peraturan terkait dengan konsumsi gula, garam,dan lemak (GGL) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No. 30 Tahun 2013 yang kemudian diamandemen menjadi Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Permenkes akan diberlakukan
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak peraturan Menteri diundangkan. Oleh sebab itu, tahun 2019 akan menjadi tahun awal pengaplikasian Permenkes Nomor 63 Tahun 2015. Namun, sebelum peraturan tersebut dijalankan, seberapa siapkah industri pangan sebagai industri kunci yang akan menjalankan peraturan tersebut.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Oktober 2018: Safety of Food Ingredients. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039

