Keamanan Pangan Segar: Tantangan implementasi standar

 

oleh Yusra Egayanti & Luvita Nur Amalina

Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional; Anggota PATPI DKI Jakarta

Keamanan pangan merupakan fondasi bagi ketahanan pangan sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat. Produk pangan segar, yang menjadi komponen utama konsumsi masyarakat Indonesia, menuntut sistem pengawasan yang lebih tangguh di tengah meningkatnya konsumsi dan perdagangan global. Penguatan kapasitas, regulasi, dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk mengatasi tantangan penerapan standar keamanan pangan segar di Indonesia.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024, pengeluaran per kapita untuk komoditas pangan segar mencapai sekitar 55% dari total pengeluaran makanan, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan konsumsi makanan dan minuman jadi yang sebesar 31%. 

Komoditas pangan segar rentan terhadap kontaminasi biologi, fisik, dan kimia karena tidak melalui proses pengolahan atau minimal proses. Di sisi lain, pergerakan pangan segar yang sangat cepat dan luas, semakin menekankan pentingnya pemenuhan keamanan pangan. Keamanan pangan sangat penting dalam menjamin kualitas kehidupan masyarakat agar setiap orang dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Sebagaimana dinyatakan dalam sidang WHO tahun 2018 yang menetapkan World Safety Day, dan mulai diperingati sejak tahun 2019, There is no food security without food safety, hal ini menekankan bahwa keamanan pangan sangat penting untuk mencapai ketahanan pangan.

Sistem penjaminan keamanan pangan nasional dibangun atas 5 (lima) pilar sesuai dengan FAO/WHO National Food Control System. Pilar tersebut mencakup adanya regulasi/ standar, sistem dan kelembagaan keamanan pangan, inspeksi keamanan pangan, laboratorium pengujian, serta komunikasi/peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) baik SDM pengawas, masyarakat maupun pelaku usaha. Salah satu pilar penting yaitu adanya regulasi/standar terkait keamanan pangan. 

Di Indonesia, standar terkait keamanan pangan diamanahkan di dalam undang-undang kepada kementerian dan lembaga yang berwenang. Standar mempunyai dua mandat yaitu untuk melindungi konsumen sekaligus mengawal praktik perdagangan pangan yang adil dan berkelanjutan. Standar tersebut dapat digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memilih, mengolah, serta mengedarkan pangan segar, baik sebagai bahan baku industri maupun untuk konsumsi langsung. Standar pangan mencakup aspek keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan yang dituangkan dalam bentuk ukuran ataupun parameter teknis sebagai indikator pemenuhan standar.

Namun, dalam penerapan standar di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga dengan kapasitas pelaku usaha di setiap mata rantai pasok, mulai dari pelaku budidaya (petani, peternak dan nelayan) sebagai produsen primer, sarana pengolah primer (misal: penggilingan padi), pedagang pasar tradisional dan modern, importir, termasuk kesiapan pendukung lainnya.

Penerapan praktik baik di sepanjang rantai pangan

Upaya menjamin keamanan pangan harus dilakukan sejak hulu sampai ke hilir (from farm to fork) dengan menerapkan praktik baik sepanjang rantai pasok. Esensi dari penerapan praktik baik dalam penjaminan keamanan pangan terletak pada penerapan langkah-langkah pencegahan yang konsisten sejak tahap produksi hingga konsumsi. Prinsip ini menegaskan keamanan pangan harus dibangun melalui praktik budidaya, penanganan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi. 

Di rantai hulu, penerapan praktik GAP (Good Agricultural Practices) membantu petani memastikan setiap tahap produksi berjalan sesuai standar keamanan, mencakup penggunaan sarana produksi secara tepat, pengendalian pestisida dan residu, pengelolaan air irigasi, sanitasi peralatan, dan dokumentasi proses produksi. Berdasarkan data hasil Sensus Pertanian (2023), dari sekitar 15,5 juta rumah tangga usaha pertanian tanaman pangan, sebagian besar masih beroperasi secara tradisional, sehingga perlu penguatan dalam penerapan GAP. Sebanyak 21,93% petani di Indonesia berada pada rentang usia produktif 19–39 tahun yang berpotensi menjadi tantangan dalam penerapan praktik pertanian yang baik di sektor hulu selain keterbatasan pengetahuan, pendampingan teknis, serta akses terhadap sumber daya pendukung. 

Selain itu, kesiapan pelaku usaha di sektor hilir dalam menerapkan praktik baik juga perlu ditingkatkan agar sistem keamanan pangan terjaga secara menyeluruh. Penerapan praktik baik oleh pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga mutu dan keamanan pangan, diantaranya melalui industri penggilingan padi yang berperan sebagai mata rantai penting dalam ketahanan pangan nasional, khususnya untuk komoditas beras yang menjadi pangan pokok bagi lebih dari 270 juta penduduk Indonesia. Berdasarkan data BPS (2020), terdapat lebih dari 169 ribu unit penggilingan padi tersebar di seluruh Indonesia, namun sekitar 95% adalah penggilingan padi skala kecil dan 4% adalah peggilingan padi skala menengah. Pada umumnya penggilingan padi skala kecil mempunyai kapasitas produksi yang kecil dengan peralatan sederhana. Selain itu masih perlu didorong untuk penyediaan fasilitas produksi dan penyimpanan yang memadai untuk dapat memenuhi standar, khususnya penerapan cara penanganan pangan yang baik (Good Handling Practices/ GHP). 

Tidak hanya pada industri penggilingan padi, di tahap distribusi juga menghadapi tantangan serupa dalam menjaga keamanan pangan. Sebagai penghubung antara produsen ke konsumen akhir, pihak yang terlibat dalam distribusi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk tetap aman dari kontaminasi selama proses penyimpanan, transportasi, dan penjualan. Pasar tradisional sebagai salah satu pusat distribusi pangan segar di Indonesia juga memainkan peran vital. Menurut data Kementerian Perdagangan tahun 2024, terdapat lebih dari 17.000 pasar tradisional yang aktif di seluruh Indonesia. Keberadaan pasar tradisional menyediakan akses mudah terhadap komoditas pangan segar seperti sayuran, buah-buahan, daging, dan beras. Meskipun demikian, pasar tradisional perlu disiapkan agar dapat menjaga kualitas produk yang dijual, seperti kondisi sanitasi yang memadai, pengelolaan lingkungan yang optimal, dan fasilitas penyimpanan yang sesuai. Maka untuk mendukung penerapan praktik baik khususnya cara distribusi atau cara ritel pangan yang baik juga perlu meningkatkan kesadaran setiap pihak yang terlibat pada jalur ritel/ distribusi terhadap keamanan pangan, sehingga pasar tradisional tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga sumber pangan yang aman bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meningkatnya permintaan pasar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri melalui pangan impor turut menjadi fokus dalam menjaga keamanan pangan nasional. Menurut data BPS tahun 2024, Indonesia mengimpor lebih dari 780 ribu ton buah-buahan, 900 ribu ton sayuran, 18 juta ton serealia, serta 248 ribu ton daging dan produk hewani. Jaminan pangan aman dengan pemenuhan standar keamanan pangan menjadi tantangan lain dalam menjaga keamanan pangan menjadi tantangan lain dalam menjaga keamanan produk pangan impor yang beredar di Indonesia.

Ekspor komoditas unggul Indonesia juga perlu mendapat perhatian dalam penerapan praktik keamanan pangan agar mutu dan daya saing produk Indonesia di pasar global tetap terjaga. Sepanjang tahun 2024 hingga Oktober 2025, berdasarkan data EU RASFF (European Union Rapid Alert System for Food and Feed) terdapat 27 notifikasi produk pangan ekspor dari Indonesia di beberapa negara Uni Eropa karena masalah keamanan dan mutu pangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penjaminan keamanan pangan di Indonesia perlu terus dilakukan perbaikan. Upaya tersebut penting agar produk dari Indonesia tidak hanya aman untuk dikonsumsi, tetapi juga dapat bersaing di pasar internasional. Perbedaan standar antarnegara merupakan salah satu tantangan dalam lalu lintas ekspor-impor pangan. Upaya komunikasi standar baik di regional maupun global menjadi faktor penting dalam mengantisipasi hal tersebut Pilar lainnya dalam National Food Control System yaitu dukungan laboratorium pengujian yang bersifat lintas sektor sehingga memerlukan pendekatan kolaboratif. Akses terhadap fasilitas laboratorium pengujian pangan juga relatif masih terbatas. Secara umum, dinas yang menangani urusan pangan di wilayah masih terbatas yang memiliki fasilitas laboratorium pengujian pangan. Fasilitas pengujian pangan di Indonesia masih perlu diperkuat. Kondisi ini menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha dalam memanfaatkan layanan pengujian secara optimal. Karena itu, peningkatan infrastruktur laboratorium dan efisiensi sistem pengujian menjadi langkah penting untuk memperkuat jaminan keamanan pangan nasional. 

Pemanfaatan Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) perlu terus diperkuat agar dapat mendukung pemenuhan standar keamanan pangan. Di Indonesia terdapat beberapa laboratorium pengujian pangan yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang dapat dijadikan referensi untuk melakukan pengujian produk pangan secara akurat. Informasi lengkap mengenai hal ini bisa dilihat langsung pada situs resmi KAN sebagai jaminan kualitas dan standar pengujian yang diakui secara nasional.

Penguatan jejaring keamanan pangan

Untuk mengatasi tantangan keamanan pangan yang kompleks di Indonesia, diperlukan strategi kebijakan yang tidak hanya mendukung pelaku usaha dari tingkat hulu hingga hilir, tetapi juga mendorong potensi ekonomi sektor pangan. Pertama, perlu dilakukan pendampingan intensif dan berkelanjutan bagi pelaku usaha dalam penerapan GAP. Melalui pendampingan ini, pelaku di sektor pertanian diharapkan mampu menghasilkan produk pangan yang tidak hanya berkualitas tinggi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi masyarakat. Di sisi lain, peningkatan fasilitas laboratorium menjadi prioritas penting, terutama di daerah sentra produksi dan distribusi pangan. Laboratorium yang terakreditasi dan terhubung dalam jejaring nasional akan mempercepat proses pengujian serta mempercepat deteksi risiko keamanan pangan. Upaya tersebut harus diiringi dengan penguatan koordinasi lintas sektor, baik antara pemerintah pusat dan daerah, maupun dengan pelaku usaha guna memastikan setiap rantai pasok pangan segar memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. Dengan sinergi yang kuat melalui Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN), keamanan pangan Indonesia dapat dijaga sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Badan Pusat Statistik (BPS). Ringkasan Eksekutif Pemutakhiran Data Usaha/Perusahaan Industri Penggilingan Padi 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus Pertanian Tahap I 2023. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI). Satu Data Perdagangan. Pasar Berdasarkan Provinsi Tahun 2024. Badan Pusat Statistik (BPS). Ringkasan Eksekutif Pengeluaran dan Konsumsi Penduduk Indonesia Maret 2024.

Badan Pusat Statistik (BPS). Data Ekspor Impor Nasional.