
Madu adalah salah satu produk pangan yang memiliki risiko tinggi terkait otentikasinya. Untuk melindungi konsumen serta dalam rangka mewujudkan perdagangan yang adil (fair trade), produsen madu wajib memenuhi standar mutu dan keamanan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk madu telah ditetapkan SNI-nya pada SNI 8864:2018. Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Lingkungan, Perikanan, dan Kelautan Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Rosalia Surtiasih menatakan bahwa standar ini menetapkan pengelolaan pascapanen dan persyaratan mutu madu yang diperdagangkan untuk konsumsi, meliputi madu hutan, madu budidaya, dan madu dari lebah tanpa sengat (trigona).
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Oktober 2021: "Trends in Food Sustainability" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/fri21onlineoktober
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #trends #food #sustainability

